Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar hearing lintas Komisi I dan Komisi IV bersama Tenaga Kesehatan (Nakes) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), Selasa (06/01), yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hearing tersebut membahas kejelasan nasib ratusan tenaga kesehatan Non ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa seiring berakhirnya masa kerja kontrak per 31 Desember 2025.
Hearing dihadiri oleh anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Dinas Kesehatan, BKPSDM, BKAD, Bagian Hukum Setda Sumbawa, serta perwakilan Aliansi Tenaga Non ASN Kabupaten Sumbawa.
Para tenaga kesehatan Non ASN menyampaikan aspirasi terkait kepastian status kerja, terutama harapan agar tetap dapat bekerja melalui skema PPPK Paruh Waktu maupun alternatif kebijakan lain yang tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faisal, MM INov, yang memimpin pertemuan tersebut, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian tenaga kesehatan Non ASN yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawal nasib tenaga Non ASN, khususnya tenaga kesehatan yang masih sangat dibutuhkan.
“Kami tidak menutup mata atas pengabdian bapak dan ibu semua. Secara kelembagaan, DPRD mendorong agar tidak ada tenaga kesehatan Non ASN yang dirumahkan, sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Ini menjadi komitmen kami untuk terus mengawal aspirasi ini,” tegasnya.
Menurut Faisal, bahwa persoalan tenaga Non ASN tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan keadilan sosial.
“Kami di Komisi I akan mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada Kementerian PAN-RB dan BKN. Tenaga kesehatan ini bukan angka, tapi manusia yang telah lama mengabdi untuk negara,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Anggota Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sumbawa yang membidangi aparatur dan kesehata, mereka menyampaikan bahwa keberadaan tenaga Non ASN masih sangat dibutuhkan di puskesmas maupun rumah sakit daerah, mengingat keterbatasan jumlah tenaga ASN yang ada saat ini.
“Kalau tenaga kesehatan ini dilepas begitu saja, maka yang terdampak langsung adalah kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kami mendorong agar skema BLUD dimaksimalkan sebagai solusi sementara yang sah secara regulasi,” ujar Muhammad Takdir, Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa.
Sementara itu Asisten III Sekda Kabupaten Sumbawa, Rahman Ansori, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan penataan aparatur yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berdampak langsung kepada daerah. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya mencari solusi terbaik dengan tetap patuh terhadap regulasi nasional.
“Kami memahami kegelisahan tenaga Non ASN. Pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya mencari jalan tengah yang tidak melanggar aturan. Kabupaten Sumbawa termasuk daerah yang belum merumahkan tenaga Non ASN, dan ini bentuk komitmen kami untuk melindungi pelayanan publik,” kata Rahman Ansori.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai konsultasi dan koordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah provinsi, guna memastikan langkah kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, menjelaskan bahwa persoalan tenaga Non ASN telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah Kabupaten Sumbawa bahkan telah menyampaikan langsung data ratusan tenaga Non ASN kepada Kementerian PAN-RB.
“Pada 10 Oktober 2025, kami telah menyerahkan data sebanyak 471 tenaga Non ASN yang memenuhi syarat minimal dua tahun masa kerja kepada Menpan RB. Sekda juga telah menyampaikan kesiapan daerah dari sisi anggaran, dengan catatan pemerintah pusat menyiapkan regulasinya,” jelas Budi Santoso.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terhitung 31 Desember 2025 tidak lagi dikenal pegawai selain PNS dan PPPK, sehingga kontrak tenaga Non ASN tidak dapat diperpanjang. Meski demikian, khusus tenaga kesehatan, masih tersedia ruang kebijakan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Tenaga kesehatan masih dapat diakomodir melalui skema BLUD, tentu dengan mekanisme seleksi serta penyesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ini solusi yang masih diperkenankan regulasi, sambil menunggu kebijakan PPPK Paruh Waktu dari pusat,” tegasnya.
Menutup hearing, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa sepakat untuk terus mengawal aspirasi tenaga Non ASN tenaga kesehatan hingga ke tingkat pusat. DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyiapkan regulasi turunan dan skema teknis yang jelas, sehingga tenaga kesehatan Non ASN tetap memiliki kepastian bekerja dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.(ZS)


Komentar