Oleh: Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI.
(Dekan Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa)
Kabupaten Sumbawa sebagai Tana’ Samawa dikenal luas dengan falsafah hidupnya yang kuat: “Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.” Falsafah ini menegaskan bahwa adat harus bersandar pada syariat, dan syariat bersumber pada Al-Qur’an. Prinsip tersebut bukan sekadar semboyan budaya, melainkan fondasi etik dan normatif dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks inilah fenomena waria (wanita pria) di Kabupaten Sumbawa menjadi isu yang sensitif dan kompleks, karena menyentuh dimensi hukum negara, hak asasi manusia, hukum Islam, serta nilai budaya lokal secara bersamaan.
Keberadaan waria merupakan realitas sosial yang tidak dapat dipungkiri. Mereka hadir dalam ruang sosial tertentu, meskipun sering kali berada di pinggiran struktur sosial arus utama. Respons masyarakat umumnya diwarnai penolakan moral karena dianggap bertentangan dengan norma agama dan budaya. Namun, dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap persoalan sosial tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum positif yang berlaku.
Dalam perspektif hukum nasional, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ketentuan ini menegaskan prinsip equality before the law. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Dalam tataran undang-undang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Artinya, secara yuridis, waria sebagai warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi objek kekerasan, persekusi, atau tindakan main hakim sendiri.
Namun demikian, hukum nasional juga memberikan batasan terhadap perilaku yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam konteks ini, negara tetap memiliki kewenangan menjaga moral publik, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bukan melalui tekanan massa.
Di sinilah letak pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak individu dan pemeliharaan nilai sosial. Hak asasi manusia bukanlah kebebasan tanpa batas, karena Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain serta memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dari perspektif hukum Islam, persoalan identitas dan perilaku menyerupai lawan jenis telah lama dibahas dalam literatur fikih. Mayoritas ulama merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Hadis ini menjadi dasar normatif bahwa tasyabbuh (menyerupai lawan jenis secara sengaja) tidak dibenarkan dalam Islam.
Al-Qur’an juga menegaskan prinsip penciptaan manusia dalam dua jenis kelamin sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Hujurat ayat 13: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan…” Ayat ini sering dijadikan rujukan bahwa pembagian jenis kelamin merupakan bagian dari sunnatullah. Selain itu, Surah Ar-Rum ayat 30 menyebutkan tentang fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah tersebut dan tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Ayat ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai penegasan agar manusia menjaga fitrah penciptaannya.
Namun demikian, Islam juga mengajarkan prinsip keadilan dan kasih sayang. Dalam Surah An-Nahl ayat 90 ditegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan dan berbuat kebajikan. Bahkan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8, Allah memperingatkan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong seseorang berlaku tidak adil. Ayat-ayat ini menjadi pengingat bahwa meskipun suatu perbuatan dinilai salah secara syariat, perlakuan terhadap pelakunya tetap harus berada dalam koridor keadilan dan tidak melampaui batas.
Dalam konteks budaya Sumbawa yang berpegang pada prinsip “Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah,” konsistensi menjadi kata kunci. Jika syariat menjadi rujukan adat, maka penerapannya harus menyeluruh dan tidak selektif. Ketegasan terhadap fenomena waria seharusnya juga diiringi ketegasan terhadap pelanggaran lain yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran agama, seperti korupsi, praktik riba, kekerasan, atau penyalahgunaan narkotika. Tanpa konsistensi, penegakan moral berisiko menjadi parsial dan kehilangan legitimasi etis.
Masyarakat Sumbawa memiliki tradisi musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan sosial. Nilai-nilai ini sejatinya selaras dengan metode dakwah yang penuh hikmah sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nahl ayat 125: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik…” Ayat ini memberikan pedoman bahwa pendekatan persuasif dan edukatif lebih diutamakan daripada pendekatan represif.
Dengan demikian, fenomena waria di Kabupaten Sumbawa seharusnya ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang adil, pembinaan sosial yang manusiawi, serta konsistensi penerapan nilai agama dan adat. Perlindungan terhadap hak dasar sebagai warga negara harus tetap dijamin sesuai konstitusi, sementara pembinaan moral dan sosial dilakukan melalui jalur dakwah, pendidikan, dan penguatan keluarga.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang identitas gender, melainkan tentang sejauh mana masyarakat mampu menjaga keseimbangan antara hukum negara, syariat Islam, dan budaya lokal. Falsafah “Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah” akan tetap relevan apabila dijalankan secara utuh: tegas dalam prinsip, adil dalam hukum, dan santun dalam perlakuan terhadap sesama manusia.(*)


Komentar