Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zainuddin Sirat, menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pilkades dalam kegiatan hearing Komisi I DPRD Sumbawa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sumbawa, Senin (13/04).
Dalam forum tersebut, Haji Ude—sapaan akrab H Zainuddin Sirat menyampaikan pentingnya penguatan peran camat sebagai ujung tombak pemerintah daerah di tingkat kecamatan, khususnya dalam mengawal jalannya Pilkades di desa.
“Terkait Pilkades ini, camat harus benar-benar diperankan sebagai gerbang terakhir di desa. Camat harus siap mengawal seluruh tahapan dan mekanisme Pilkades sebagai perpanjangan tangan bupati,” pintanya.
Ia menilai, keterlibatan aktif camat sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran di lapangan.
Menurutnya, camat tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kondusivitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, H Ude, juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Panitia Pilkades. Ia meminta agar panitia benar-benar diberikan pembekalan yang memadai sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan independen.
“Panitia harus dibekali dengan pemahaman yang cukup dan harus betul-betul independen dalam melaksanakan tugasnya, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, terkait mekanisme Pilkades PAW, H Ude, mengusulkan agar penetapan kepala desa dapat dilakukan dengan menetapkan calon peraih suara terbanyak kedua pada Pilkades sebelumnya, tanpa harus melalui proses pemilihan ulang oleh keterwakilan lembaga desa.
Menurutnya, usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, baik dari sisi anggaran maupun waktu pelaksanaan.
“Untuk Pilkades PAW, kami mengusulkan agar cukup ditetapkan calon nomor dua, sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemilihan melalui perwakilan lembaga desa. Ini lebih efektif dan efisien, serta memudahkan proses dibanding harus menggelar pemilihan ulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi praktis dalam menghindari tahapan yang panjang, sekaligus mempercepat pengisian kekosongan jabatan kepala desa.
Meski demikian, usulan tersebut diharapkan dapat dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hearing tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbawa dalam memastikan pelaksanaan Pilkades, baik reguler maupun PAW, berjalan sesuai asas, transparan, dan akuntabel, serta mampu menghadirkan kepemimpinan desa yang berkualitas. (ZS)


Komentar