Parlementaria
Beranda » Berita » Banmus DPRD Sumbawa Jadwalkan Pembahasan Perubahan APBD 2026

Banmus DPRD Sumbawa Jadwalkan Pembahasan Perubahan APBD 2026

PARLEMENTARIA  

Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa, membahas penyusunan agenda dan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, MM.Inov., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III DPRD Sumbawa serta dihadiri anggota Banmus.

Sementara itu dari jajaran eksekutif, rapat dihadiri Asisten I Sekda Sumbawa Jaya Kusuma, Kepala Bapperida Sumbawa Dr. Dedi Heriwibowo, Kepala BKAD Sumbawa Kaheruddin, serta sejumlah pimpinan OPD teknis terkait.

Komisi II DPRD Sumbawa Hearing Soal Gagal Panen dan Distribusi Air Pertanian

Dalam rapat tersebut, Banmus menyusun sejumlah tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar seluruh proses dapat berjalan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Sesuai agenda yang dibahas, Senin, 21 September 2026 dijadwalkan penyampaian atau penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, Rabu, 23 September 2026, dijadwalkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda tersebut.

Kemudian, Senin, 28 September 2026 pukul 08.00 WITA, dijadwalkan rapat sinkronisasi sebagai bagian dari tahapan pembahasan lebih lanjut. Sementara laporan Badan Anggaran (Banggar) dijadwalkan pada 20 September pukul 16.00 WITA.

Ketua DPRD Sumbawa Hearing dengan Laskar Paroso Bangkit, Perkuat Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Asisten I Sekda Sumbawa, Jaya Kusuma, menyampaikan bahwa pihak eksekutif pada prinsipnya menyepakati agenda yang telah disusun Banmus. Menurutnya, hal-hal teknis yang muncul dalam setiap tahapan pembahasan akan dikoordinasikan bersama.

“Kami sepakat dengan agenda yang telah disusun. Hal-hal teknis nanti kita akan saling berkoordinasi untuk kebaikan kita semua,” ujar Jaya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo, mengatakan bahwa jadwal yang disusun Banmus telah mengakomodasi seluruh tahapan yang diperlukan, termasuk agenda laporan Banggar dan pendapat akhir Bupati Sumbawa.

“Yang direncanakan Banmus sudah terakomodir semua, termasuk jadwal laporan Banggar dan pendapat akhir Bupati Sumbawa,” katanya.

Terkait teknis pembahasan bersama Banggar, kata Dedi, secara teknis hal tersebut menjadi ranah perangkat daerah yang menangani langsung proses penganggaran, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

DPRD Kabupaten Sumbawa Tetapkan  APBD Perubahan 2026

Kepala BKAD Sumbawa, Kaheruddin, dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi antara proses perencanaan dan penganggaran. Menurutnya, setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perencanaan dan penganggaran itu harus konsisten dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar program atau usulan yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak dimasukkan secara sembarangan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

“Diharamkan Pokir masuk tanpa melalui mekanisme SIPD,” ujarnya.

Menurut Kaheruddin, apakah suatu usulan telah terakomodir atau belum nantinya dapat diketahui dalam proses pembahasan dan sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Terakomodir atau tidak, itu dapat diketahui pada saat pembahasan dan sinkronisasi,” jelasnya.

Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, Berlian Rayes, mengatakan jadwal yang disusun Banmus telah diselaraskan dengan agenda Bupati Sumbawa sehingga diharapkan seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai rencana.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKAD Sumbawa atas berbagai masukan dan penjelasan mengenai mekanisme perencanaan dan penganggaran.

“Jadwal yang kita susun ini sudah diselaraskan dengan agenda Bupati Sumbawa,” kata Berlian.

Menurutnya, kehati-hatian dalam proses penganggaran sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan berbagai saran dan masukan dari lembaga pengawasan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita apresiasi Kepala BKAD Sumbawa atas masukan dan saran yang disampaikan terkait mekanisme perencanaan dan penganggaran, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

“Ini juga sesuai dengan saran dan masukan dari KPK dan BPK, agar kita berhati-hati dalam penganggaran, untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” sambung Berlian.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faisal, MM.Inov., menekankan pentingnya setiap program yang dialokasikan melalui Pokir DPRD tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan bersama bagi DPRD maupun pemerintah daerah, sekaligus memastikan setiap program yang masuk dalam perubahan APBD memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas.

“Mari kita proteksi diri, terutama terkait dengan program yang dialokasikan melalui Pokir. Kita pastikan semuanya selaras dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Faisal.

Rapat Banmus tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 berjalan tertib, terjadwal, transparan, serta tetap berada dalam koridor regulasi perencanaan dan penganggaran daerah.(ZS)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement