Umum
Beranda » Berita » AMMAN Dorong Perlindungan KI, 50 Motif Kere Alang Dikawal Menuju Sertifikat KIK

AMMAN Dorong Perlindungan KI, 50 Motif Kere Alang Dikawal Menuju Sertifikat KIK

9Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com

PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Sumbawa. Melalui momentum Ramadan, AMMAN menggelar Buka Puasa Bersama Media dan Diskusi Panel bertajuk “Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa” di Hotel Kaloka, Selasa (03/03).

Kegiatan tersebut menghadirkan Senior Manager Eksternal AMMAN Ahmad Salim beserta jajaran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Provinsi NTB I Gusti Putu Nilawati, Wakil Rektor II Universitas Samawa (UNSA) Muhammad Yamin, Direktur Museum Bala Datu Ranga Yuli Andari Merdikaningtyas, Pengelola HUB Bale Berdaya AMMAN Delia Puspita Cahyani, serta sejumlah awak media di Kabupaten Sumbawa.

Perwakilan PT AMMAN, Nas El, menegaskan bahwa inisiatif perlindungan KI dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi klaim sepihak terhadap aset budaya komunal. Salah satu contoh yang pernah mencuat adalah motif tenun Kere Alang yang sempat diklaim secara pribadi.

Rakor Bersama UPZ Masjid, Baznas Sumbawa Ingatkan Zakat Tidak Boleh Dijual atau Digunakan Untuk Keperluan Masjid

“Trigger kami adalah perlindungan. Tanpa payung hukum, kekayaan intelektual kita rentan disalahgunakan atau dieksploitasi secara pribadi. Padahal ini milik masyarakat Sumbawa,” tegasnya.

Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan dengan tiga pilar utama—Human Capital Development, Economic Empowerment, dan Sustainable Tourism—AMMAN telah memfasilitasi pendaftaran merek bagi 30 UMKM di Sumbawa. Selain itu, perusahaan juga tengah mengawal proses validasi 50 motif tenun Kere Alang bekerja sama dengan LPPM Universitas Samawa agar memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Nilawati, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara HAKI yang bersifat individual dengan KIK yang dimiliki secara komunal. Ia mengakui, tantangan utama dalam pendaftaran KIK di Sumbawa adalah minimnya dokumentasi tertulis karena banyak tradisi diwariskan secara lisan.

“Budaya kita banyak disampaikan secara turun-temurun tanpa dokumentasi memadai. Ini menyulitkan pembuktian. Namun kami berkomitmen turun langsung ke lapangan, termasuk di wilayah 3T, untuk melakukan diseminasi dan fasilitasi,” ujarnya.

BAZNAS Provinsi NTB Salurkan Bantuan untuk Imam dan Marbot di Kabupaten Sumbawa

Dari sisi akademik, Wakil Rektor II UNSA Muhammad Yamin menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan riset mendalam terhadap makna filosofis motif tenun Kere Alang. Penelitian tersebut melibatkan seratus penenun di Desa Poto guna memastikan validitas sejarah dan makna simbolik setiap motif.

Menurut Yamin, kesalahan tafsir kerap terjadi ketika motif dipotong atau dinamai secara terpisah tanpa memahami konteks utuhnya, seperti pada motif Lonto Engal yang kerap disalahartikan menjadi Kemang Setange.

“Kami menemukan nilai-nilai sufistik dalam motif tenun, yang menggambarkan hubungan manusia dengan sesama, alam, dan Sang Pencipta. Karena itu, kajian akademik penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran,” jelasnya.

Sementara itu, Pengelola HUB UMKM Bale Berdaya AMMAN, Delia Puspita Cahyani, menambahkan bahwa legalitas HAKI memberi rasa aman dan meningkatkan kepercayaan diri pelaku UMKM dalam memasarkan produk mereka.

“Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM merasa lebih aman dan percaya diri karena produknya terlindungi secara hukum,” katanya.

BAZNAS Kabupaten Sumbawa Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Desa Ngeru

8

Direktur Museum Bala Datu Ranga, Yuli Andari Merdikaningtyas, MA, menegaskan pentingnya dokumentasi warisan budaya, baik yang berbentuk benda maupun tak benda. Ia mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai dasar hukum perlindungan budaya.

Ia menyebut sejumlah prosesi adat Kesultanan Sumbawa yang telah berhasil didaftarkan sebagai KIK, di antaranya prosesi penobatan Raja Muda, Basiram, Satenri Manik, Ete Ai Kadewa, Jeruk Ai Oram, Tari Intan Kalanis, dan Seni Kelingking.

“Kita harus mendokumentasikan ini sekarang. Jangan sampai tradisi yang sudah ada sejak era kesultanan justru diklaim daerah lain. Bahkan Kere Alang berpotensi diusulkan sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO,” pungkasnya.

Melalui sinergi antara perusahaan, akademisi, regulator, lembaga adat, dan media, upaya perlindungan kekayaan intelektual diharapkan mampu mengunci identitas budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal Sumbawa di tingkat nasional maupun global. (ZS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement