Umum
Beranda » Berita » Bupati Sumbawa Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp 30 Ribu per Hari

Bupati Sumbawa Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp 30 Ribu per Hari

Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: HOO.8.2/115/KESRA/2026 yang ditandatangani Bupati Sumbawa dan ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi, camat, lurah/kepala desa, hingga pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa dalam keterangannya menyampaikan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi penentuan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang dilaksanakan pada 23 Februari 2026 di Meeting Room Baznas Kabupaten Sumbawa, disepakati bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 1 gantang per jiwa. Apabila kesulitan mendapatkan beras, dapat diganti dengan uang sebesar Rp 35.000 per jiwa,” ujar Bupati Sumbawa.

Rakor Bersama UPZ Masjid, Baznas Sumbawa Ingatkan Zakat Tidak Boleh Dijual atau Digunakan Untuk Keperluan Masjid

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Kesra, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Sosial, serta pimpinan dan sekretaris Baznas Kabupaten Sumbawa.

Selain zakat fitrah, Bupati juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 30.000 per hari per orang. Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

“Fidyah diberikan sebagai pengganti bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni orang tua renta yang tidak memungkinkan berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang apabila berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sumbawa juga mengimbau agar setiap warga Muslim membayarkan zakat fitrahnya melalui UPZ desa, masjid, atau mushalla di tempat tinggal masing-masing.

BAZNAS Provinsi NTB Salurkan Bantuan untuk Imam dan Marbot di Kabupaten Sumbawa

Bupati Sumbawa juga mengignatkan zakat fitrah yang telah terkumpul, baik berupa beras maupun uang, harus disalurkan seluruhnya kepada Mustahiq (penerima zakat) dan tidak diperkenankan untuk dijual atau digunakan bagi kepentingan pembangunan seperti pembangunan masjid atau mushalla.

“Pengumpulan dan pengolahan data ZIS melalui UPZ agar dilaporkan kepada Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa atau melalui tautan resmi yang telah disediakan. Kami juga meminta camat, lurah, dan kepala desa untuk menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Sumbawa mengimbau seluruh kaum Muslimin di Kabupaten Sumbawa agar menunaikan zakat fitrah paling lambat sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Semoga Allah SWT memberikan taufik dan keberkahan yang berlimpah kepada kita semua. Amin Ya Rabbal Alamin,” pungkasnya.(ZS)

 

BAZNAS Kabupaten Sumbawa Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Desa Ngeru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement