Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait rencana pemekaran Desa Muer, Kecamatan Plampang, yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Sumbawa, Rabu (25/02).
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faisal, MM Inov dan dihadiri Asisten III Setda Sumbawa, Sekretaris Dinas PMD, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Camat Plampang, serta Panitia Pemekaran Desa Muer.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I meminta penjelasan terkait progres dan kendala yang dihadapi dalam proses pemekaran desa yang telah lama diperjuangkan masyarakat setempat.

Sekretaris Panitia Pemekaran Desa Muer, Nurbahri Saputra, menjelaskan bahwa secara administratif Desa Muer saat ini masih tercatat memiliki tiga dusun, yakni Dusun Muer, Dusun Jompong, dan Dusun Kalepe. Padahal, berdasarkan kondisi riil di lapangan, struktur wilayah sudah berkembang menjadi enam dusun.
Ia menyebutkan bahwa pengukuran tapal batas pemekaran dusun telah dilakukan dan anggaran pembentukan dusun juga sudah disiapkan.
Ditambahkan Ketua Panitia Pemekaran, Desa Muer, Muhammad Talif, bahwa masyarakat sangat antusias mendorong pemekaran tersebut.
Menurutnya, usulan pemekaran dusun telah diajukan lengkap diantaranya Dusun Buen Cente, dan Dusun Telaga Lompa.
Ia mempertanyakan mengapa realisasi administratif masih tercatat tiga dusun, sementara secara faktual di lapangan sudah enam dusun telah berjalan cukup lama.
Ia juga mengungkapkan adanya dukungan anggaran tahun 2024 sebesar Rp 100 juta dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk pemekaran dusun dan penataan batas Desa Muer.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda Sumbawa yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD, Rahman Ansori, menjelaskan bahwa batas Desa Muer telah final setelah disetujui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Namun untuk melangkah ke tahap pemekaran desa definitif, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya minimal memiliki tiga dusun untuk desa baru serta jumlah penduduk sekurang-kurangnya 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan Dinas Dukcapil diperlukan untuk memastikan validitas data jumlah penduduk sebagai dasar rekomendasi.
Menurutnya, setelah Lebaran akan dilakukan pengukuran dan verifikasi batas antar dusun sebagai bagian dari tahapan pemekaran dari tiga menjadi enam dusun.
Ia memastikan bahwa batas desa sudah tidak menjadi persoalan, sehingga tahapan berikutnya tinggal menuntaskan administrasi pemekaran dusun.
Ditambahkan Kabid Penataan Desa DPMD, Muhlis Dompasano, bahwa dari sembilan persyaratan pemekaran desa, persoalan batas wilayah kerap menjadi kendala utama.
Tahun 2025 katanya, telah diusulkan penetapan batas dusun sebagai bagian dari rencana pemekaran dari tiga menjadi enam dusun.
Tim Pemekaran Dusun juga telah dibentuk melalui SK Bupati. Setelah rekomendasi lapangan dan rekomendasi Bupati diterbitkan, selanjutnya akan disiapkan Peraturan Bupati tentang Pemekaran Dusun, dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi hingga terbit SK Pembentukan Dusun.
Sementara Kabag Hukum Setda Sumbawa, Lukman Bayuwarsa, SH menyatakan dukungannya terhadap percepatan pemekaran Desa Muer dan menegaskan bahwa regulasi berupa Peraturan Bupati akan dipersiapkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, anggota Komisi I, H Zaenuddin Sirat, mendorong agar proses pemekaran tetap berhati-hati terutama dalam penetapan batas dusun dan desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga meminta masyarakat melengkapi dan menyempurnakan dokumen usulan.
Menutup hearing, Komisi I DPRD Sumbawa menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan proses administratif pemekaran Desa Muer. DPRD meminta agar koordinasi lintas OPD, termasuk dengan Dukcapil, segera dituntaskan sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ZS)


Komentar