Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengingatkan 18 kepala desa (Kades) yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam mengelola anggaran desa. Ia menegaskan tidak ingin ada kepala desa di Kabupaten Sumbawa yang tersangkut persoalan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan maupun ketidakpatuhan terhadap aturan.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Sumbawa dalam sambutannya pada pelantikan 18 kepala desa yang berlangsung di lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (19/10/2026).
Bupati menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik. Karena itu, setiap kepala desa dituntut untuk menjaga integritas, menaati ketentuan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Saya tidak ingin ada kades yang tersangkut persoalan hukum,” ungkapnya.
Menurut Bupati, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian serius para kepala desa adalah pengelolaan anggaran desa. Anggaran yang tersedia harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Ia secara khusus mengingatkan 18 kepala desa yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan anggaran atau mengambil tindakan yang bertentangan dengan aturan.
“Saya harap kepada 18 kades yang baru dilantik hari ini agar jangan neko-neko dalam penggunaan anggaran,” tegasnya.
Bupati berharap para kepala desa dapat memahami bahwa setiap anggaran yang dikelola merupakan amanah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan desa. Kepala desa diharapkan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
Selain itu, kepala desa perlu membangun koordinasi yang baik dengan perangkat desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait agar pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan.
Bupati menegaskan, pemerintahan desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kepala desa harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang baik, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
Dengan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pelantikan 18 kepala desa tersebut diharapkan menjadi momentum bagi para pemimpin desa untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(ZS)



Komentar