Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menetapkan standar pelayanan dan prosedur operasional standar (SOP) penanganan pengaduan masyarakat guna memastikan setiap keluhan memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Iwan Sofyan, kepada media ini, Selasa (13/10/2026), menyampaikan bahwa penyediaan mekanisme pengaduan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan akses yang mudah untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, maupun laporan terkait berbagai layanan Dinas Sosial, mulai dari bantuan sosial, data kesejahteraan sosial, hingga pelayanan rehabilitasi sosial.

Melalui penetapan standar pelayanan dan SOP tersebut, proses penanganan pengaduan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, mulai dari penerimaan laporan, pencatatan, verifikasi, hingga tindak lanjut dan penyampaian hasil penanganan kepada masyarakat yang melapor.
Adapun alur pelayanan pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa diawali dengan penyampaian aduan oleh masyarakat melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia. Selanjutnya, petugas menerima dan mencatat laporan serta memeriksa kelengkapan informasi yang disampaikan.
Pengaduan yang telah diterima kemudian diverifikasi dan ditelaah oleh bidang terkait untuk mengetahui pokok permasalahan serta menentukan langkah penanganan yang sesuai. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Dinas Sosial melakukan tindak lanjut dan memberikan tanggapan atau penyelesaian sesuai dengan jenis pengaduan dan kewenangannya.
Hasil penanganan selanjutnya disampaikan kembali kepada pelapor sebagai bentuk pertanggungjawaban pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memudahkan akses masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa menyediakan nomor layanan pengaduan resmi di 0882-2593-3207. Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun informasi yang berkaitan dengan pelayanan sosial di Kabupaten Sumbawa.
Dinas Sosial berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan tersebut secara bijak dengan menyampaikan informasi yang jelas dan benar, sehingga laporan yang masuk dapat ditelaah dan ditindaklanjuti secara tepat.
Keberadaan standar pelayanan dan SOP penanganan pengaduan ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bagi Dinas Sosial untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan sosial yang mudah diakses, transparan, dan berkualitas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.(ZS)



Komentar