Parlementaria
Beranda » Berita » Komisi I DPRD Sumbawa Bahas Dugaan Ijazah Palsu dalam Pilkades Lantung Sepukur

Komisi I DPRD Sumbawa Bahas Dugaan Ijazah Palsu dalam Pilkades Lantung Sepukur

PARLEMENTARIA 

Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com

Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dugaan ijazah palsu dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lantung Sepukur, Kecamatan Lantung, Rabu (16/9/2026).

Hearing yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Edy Syarifuddin, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I. Turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Bagian Hukum Setda Sumbawa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa. Dalam hearing, Komisi I meminta penjelasan terkait mekanisme verifikasi dan pengesahan ijazah yang digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam tahapan Pilkades Lantung Sepukur.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, menjelaskan bahwa persoalan dugaan ijazah palsu tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dalam mekanisme pengesahan ijazah, Dinas Dikbud berpedoman pada dokumen asli serta melakukan verifikasi melalui buku besar atau buku pengendali yang memuat data peserta didik dari berbagai angkatan.

Komisi II DPRD Sumbawa Hearing Soal Gagal Panen dan Distribusi Air Pertanian

“Dasarnya dokumen asli. Verifikasinya ada di buku besar atau buku pengendali. Datanya lengkap semua angkatan,” jelasnya.

Budi juga menjelaskan mengenai ijazah pendidikan kesetaraan yang diterbitkan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Untuk Program Paket C yang setara dengan jenjang SMA, pembinaannya berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Ia menambahkan, dalam proses tahapan Pilkades, panitia pemilihan telah datang sebanyak tiga kali untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah. Dinas Dikbud memberikan pengesahan berdasarkan hasil pencocokan dokumen dengan data yang tersedia.

“Untuk pengesahan, kami memberikan sesuai dengan keaslian dan data yang ada di buku besar Dikbud,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumbawa Hearing dengan Laskar Paroso Bangkit, Perkuat Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Terkait pihak yang menandatangani ijazah pendidikan kesetaraan, Budi menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme berdasarkan tahun penerbitannya. Ijazah tahun 2017 ke bawah ditandatangani oleh Dinas Dikbud, sedangkan mulai tahun 2017 dan seterusnya penandatanganan dilakukan oleh PKBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Dikbud, tegasnya, tidak akan memberikan pengesahan ijazah tanpa didukung dokumen dan data yang dapat diverifikasi. Sementara terhadap dokumen yang masih dipersoalkan keabsahannya, pengujian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam hearing tersebut juga disinggung keberadaan PKBM Taruna Balong Dua yang pernah melaksanakan program pendidikan kesetaraan melalui kerja sama dengan PT MNT dalam program lingkar tambang. Program tersebut berlangsung selama sekitar tiga tahun dengan target sekitar 1.000 peserta didik.

Salah seorang peserta didik yang lulus dari PKBM Taruna Balong Dua, Dahlan, turut memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pendidikan kesetaraan yang terdiri dari program reguler dan program kerja sama, termasuk mekanisme pindah jalur bagi peserta didik yang sebelumnya tidak menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.

Anggota Komisi I DPRD Sumbawa, Adizul Syahabuddin, menekankan pentingnya kejelasan mekanisme verifikasi ijazah, terutama karena pada periode sebelumnya ijazah pendidikan kesetaraan ditandatangani oleh Dinas Dikbud sehingga proses pengesahannya juga dilakukan oleh dinas tersebut.

DPRD Kabupaten Sumbawa Tetapkan  APBD Perubahan 2026

Sementara itu, Haji Ude mengingatkan agar persoalan ijazah tidak dianggap remeh. Menurutnya, penerbitan dan pengesahan ijazah harus dilakukan secara hati-hati karena dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Sumbawa akan menghadapi Pilkades serentak pada 2028 dengan jumlah desa yang cukup banyak. Karena itu, proses verifikasi persyaratan calon, khususnya dokumen ijazah, perlu diperketat sejak awal.

“Jangan sampai persoalan ijazah menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam hearing juga dibahas kemungkinan adanya gugatan setelah tahapan Pilkades selesai. Kabag Hukum Setda Sumbawa menjelaskan bahwa setiap tahapan Pilkades telah memiliki regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan sekaligus mekanisme penyelesaian apabila muncul persoalan.

Ia menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila persoalan baru muncul setelah tahapan Pilkades selesai.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan mekanisme yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkades, Haji Ude menekankan pentingnya netralitas panitia serta penguasaan regulasi. Panitia pemilihan dinilai perlu mendapatkan pembekalan dan bimbingan teknis yang memadai agar memahami tugas dan kewenangannya serta tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tahapan Pilkades.

Dinas PMD Kabupaten Sumbawa melalui Ulumuddin menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas (Panwas) merupakan unsur penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, penguasaan terhadap regulasi menjadi salah satu kunci agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan.

Untuk pelaksanaan Pilkades serentak mendatang, Dinas PMD akan melakukan pembinaan dan bimbingan teknis secara lebih mendalam kepada panitia, termasuk terkait tugas, fungsi, kewenangan dan mekanisme pelaksanaan Pilkades.

Di akhir hearing, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan ijazah tersebut. Komisi I juga mendorong agar masyarakat Lantung Sepukur tetap menjaga kondusivitas dan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Komisi I menilai, pembenahan mekanisme verifikasi dokumen persyaratan calon, penguatan kapasitas panitia, pengawasan, serta pemahaman regulasi perlu menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumbawa pada 2028.(ZS)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement