Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea dan Cukai Sumbawa serta aparat terkait mengamankan sebanyak 26.984 batang rokok ilegal dan 2,1 kilogram tembakau iris ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menyampaikan, operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 14–16 September 2026, di wilayah Kecamatan Moyo Hilir, Kecamatan Plampang dan Kecamatan Empang.
“Operasi ini merupakan kegiatan gabungan dalam rangka pemberantasan BKC ilegal. Sebelum pelaksanaan, petugas terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terhadap sejumlah toko dan kios yang menjadi sasaran operasi,” jelas Abdul Haris.
Menurutnya, kegiatan tersebut melibatkan lima personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dua personel Bea dan Cukai Sumbawa, serta masing-masing satu personel dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Dari hasil operasi di tiga kecamatan tersebut, petugas menemukan 1.355 bungkus rokok ilegal dan 105 bungkus tembakau iris. Produk rokok yang ditemukan diketahui tidak dilengkapi pita cukai.
Abdul Haris merinci, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari Nexus sebanyak 1.192 bungkus, Nexus Putih 13 bungkus, Marbol 31 bungkus, Premium Bold 7 bungkus, Reno Grape 10 bungkus, Reno Mango 9 bungkus, Martil 38 bungkus, Humer Exclusive Light 8 bungkus, Humer American Blend 3 bungkus, Passo 2 bungkus, Santos Mango 2 bungkus, SKY 8 bungkus, Bara 2 sebanyak 2 bungkus, PAD Mango 10 bungkus dan Leo Mild sebanyak 20 bungkus.
Selain rokok, petugas juga mengamankan 105 bungkus tembakau iris merek Perahu Layar yang tidak dilengkapi pita cukai.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.326 bungkus rokok berisi 20 batang per bungkus atau sebanyak 26.520 batang. Sementara 29 bungkus lainnya berisi 16 batang atau sebanyak 464 batang.
“Jadi total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 26.984 batang. Sedangkan tembakau iris sebanyak 2.100 gram atau 2,1 kilogram,” terang Abdul Haris.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abdul Haris menambahkan, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/137/SatpolPP/XI/2026 tanggal 11 September 2026.
“Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran BKC ilegal,” katanya.
Ia berharap pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Sumbawa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain penindakan, menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan cukai serta dampak peredaran rokok ilegal.
Operasi gabungan tersebut dikoordinasikan oleh Mukhtamarwan, S.Pt., selaku Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dengan penanggung jawab Abdul Haris, S.Sos., selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa. (ZS)



Komentar