Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai Sumbawa dan unsur aparat terkait mengamankan sebanyak 5.864 batang rokok ilegal serta 240 gram tembakau iris ilegal dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Operasi gabungan yang berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 12–14 Oktober 2026, tersebut menyasar sejumlah toko dan kios di Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, dan Kecamatan Rhee.
Operasi ini melibatkan lima personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dua personel Bea Cukai Sumbawa, satu personel Kodim 1607/Sumbawa, satu personel Polres Sumbawa, serta satu personel Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/140/SatpolPP/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026.

Sebelum pelaksanaan operasi, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terhadap toko dan kios yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari hasil operasi di tiga kecamatan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok dan tembakau iris yang diduga melanggar ketentuan cukai karena tidak dilengkapi pita cukai.
Barang bukti rokok yang ditemukan terdiri atas Premium Bold, Helium, Reno Grape 09, Reno Mango 09, Master Black, PN Exclusive, Zivo Red, Marbol, Novem, Martil, Z.A Mild, Roll Roys, Pharlop, Jago 57, Sahara, Bara, Soriya Gudang Garam, Humer Putih, Humer Merah, dan Nexus.
Sementara itu, tembakau iris yang diamankan terdiri atas merek Kijang Rinjani dan Mbaco Cahaya Tetangga.
Berdasarkan rekapitulasi hasil operasi, barang bukti tersebut terdiri atas 270 bungkus rokok berisi 20 batang per bungkus, sebanyak 29 bungkus berisi 16 batang per bungkus, serta 16 bungkus tembakau iris dengan berat 15 gram per bungkus.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 5.864 batang, sedangkan tembakau iris ilegal berjumlah 240 gram.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea Cukai Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas), bersama jajaran Satpol PP dan tim gabungan memastikan pelaksanaan operasi berjalan lancar dan aman.
Selain melakukan penindakan, operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga dinilai membutuhkan sosialisasi yang berkelanjutan agar semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredarannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab kegiatan, melalui operasi gabungan ini diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa dapat terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, pengawasan di lapangan, dan edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait juga diharapkan terus mendorong peran aktif masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Operasi gabungan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung pengawasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.(ZS)



Komentar