Lenangguar, Zonasumbawa.com
Pemerintah Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, melakukan upaya penertiban dan pembersihan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) desa sebagai langkah sementara dalam mengatasi persoalan sampah yang kian meningkat.
Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin, kepada Gaung NUSRA, Minggu (12/04) menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tersebut dilakukan dengan memanfaatkan satu unit Excavator milik Balai Wilayah Jalan (BWJ) NTB yang kebetulan sedang melaksanakan perbaikan jalan lintas LenangguarSumbawa.

Upaya ini kami lakukan dengan memanfaatkan alat yang ada di lokasi, sebagai bentuk respon cepat terhadap kondisi TPA yang perlu segera ditertibkan, ujarnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, juga merupakan tindak lanjut dari himbauan Bupati Sumbawa agar seluruh wilayah melakukan penataan dan penertiban TPA masing-masing.
Hal itu juga katanya, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung Kabupaten Sumbawa dalam mempertahankan Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Namun demikian, Syahruddin menyampaikan bahwa persoalan utama yang dihadapi desanya hingga saat ini adalah tidak adanya lahan untuk pembangunan TPA yang representatif.
Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh desa di Kabupaten Sumbawa, termasuk Desa Lenangguar, belum memiliki TPA yang memadai. Hal itu disebabkan tidak tersedianya lahan milik desa maupun lahan masyarakat yang dapat digunakan untuk keperluan tersebut.
Salah satu alternatif lahan yang tersedia sebenarnya adalah lahan milik pemerintah, seperti kawasan hutan lindung atau hutan tutupan. Namun, upaya pengajuan izin penggunaan lahan tersebut sudah beberapa kali kami lakukan dan belum membuahkan hasil, jelasnya.
Menurutnya, rumitnya proses perizinan, panjangnya birokrasi, serta tingginya biaya pengurusan menjadi kendala utama dalam pemanfaatan lahan pemerintah untuk TPA.
Kondisi ini, kata Syahruddin, berbanding terbalik dengan produksi sampah masyarakat yang terus meningkat setiap hari. Bahkan, volume sampah terus bertambah seiring dengan aktivitas masyarakat yang tidak pernah berhenti.
Produksi sampah berjalan setiap waktu, sementara lahan untuk pengelolaannya tidak tersedia. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera dicarikan solusi, tegasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Lenangguar berharap adanya perhatian dan kebijakan dari pemerintah, khususnya dalam memberikan kemudahan atau kelonggaran terhadap mekanisme penggunaan lahan milik pemerintah untuk dijadikan TPA.
Menurutnya, tanpa adanya solusi konkret terkait penyediaan lahan, maka upaya penanganan sampah yang dilakukan saat ini hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Kalau tidak ada solusi terkait lahan, apa yang kita lakukan hari ini hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan masalah, pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah desa berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menghadirkan solusi berkelanjutan, agar persoalan sampah di tingkat desa dapat ditangani secara efektif dan tidak menjadi ancaman bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. (ZS)


Komentar