Pemerintahan
Beranda » Berita » Komisi I DPRD Sumbawa Dorong Perbup Pilkades Segera Disusun, Lakukan Studi Banding ke KSB

Komisi I DPRD Sumbawa Dorong Perbup Pilkades Segera Disusun, Lakukan Studi Banding ke KSB

Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com

Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa belum lama ini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan studi banding ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait regulasi pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Kunjungan kerja tersebut difokuskan pada penguatan aspek regulasi, khususnya dalam penyusunan pedoman teknis Pilkades yang hingga kini dinilai masih perlu dipertegas di Kabupaten Sumbawa.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Adizul Sahabuddin, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah lebih dulu memiliki payung hukum yang jelas sebagai tindak lanjut dari regulasi di atasnya.

Hadapi Ancaman El Nino, Wabup Sumbawa Tancap Gas Usai Rakornas Bersama Menteri Amran

“Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan regulasi yang ada di atasnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Bagian Hukum Setda telah menetapkan dua Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Dua regulasi dimaksud yakni Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30.A Tahun 2016.

Ia juga mengungkapkan bahwa seiring adanya perubahan regulasi di tingkat yang lebih tinggi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu dekat kembali akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2018.

Selain itu, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa di KSB, terdapat kebijakan khusus terkait kekosongan jabatan kepala desa. Jika kepala desa tidak dapat melanjutkan masa jabatannya hingga akhir periode, maka tidak dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW), melainkan langsung ditunjuk penjabat (Pj) kepala desa.

“Apabila masa jabatan penjabat pertama berakhir, maka akan ditunjuk kembali penjabat baru hingga masa jabatan kepala desa definitif berakhir,” terangnya.

Ketua DPRD Sumbawa Soroti Empat Isu Krusial pada Upacara Paripurna Pemkab Sumbawa

Berdasarkan hasil studi banding tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menilai pentingnya segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumbawa.

Hal ini dinilai krusial agar panitia pelaksana Pilkades memiliki dasar hukum yang jelas dan seragam dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan.

Komisi I pun mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Hukum Setda bersama OPD terkait untuk segera merampungkan regulasi dimaksud, guna memastikan pelaksanaan Pilkades serentak berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan seluruh tahapan Pilkades di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lebih optimal serta meminimalisir potensi permasalahan di lapangan.(ZS)

Gotong Royong Serentak di 5 Desa, Camat Deden : Moyo Hulu Komitmen Wujudkan Lingkungan Bersih Menuju Adipura

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement