Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa guna membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sumbawa, Senin (13/04) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Faisal, MM Inov.
Hearing tersebut turut dihadiri oleh Plt Kepala Dinas PMD Sumbawa yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda, Rahman Ansori, MSI, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Lukmna Bayuwarsah SH, Analis Kebijakan Dinas PMD, Ibrahim SE, M.AK serta sejumlah anggota Komisi I DPRD.
Dalam arahannya, Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faisal menyampaikan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat guna memastikan pemahaman yang sama terkait mekanisme Pilkades serentak.

“Pilkades serentak ini akan dilaksanakan di sekitar 20 desa. Sosialisasi sangat penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain Pilkades tahun 2026, Kabupaten Sumbawa akan menghadapi Pilkades serentak dengan jumlah desa yang lebih besar pada tahun 2028, sehingga persiapan harus dilakukan secara matang sejak dini.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Sumbawa, Rahman Ansori, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat 20 desa yang akan melaksanakan Pilkades reguler, serta satu desa yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW) akibat kepala desa sebelumnya meninggal dunia, yakni Desa Pungkit di Kecamatan Moyo Utara.
Ia menyebutkan bahwa tahapan Pilkades telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa. Untuk Pilkades PAW Desa Pungkit, pemungutan suara dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026, sementara Pilkades serentak akan dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026.
“Saat ini tahapan sudah masuk pada tahap kedua, yakni sosialisasi dan bimbingan teknis. Kami akan terus mengawal seluruh proses Pilkades ini,” jelas Ansori.
Terkait data pemilih, Ansori menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu akan diserahkan oleh KPU dan akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades. Berbeda dengan Pilkada, dalam Pilkades pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, karena tidak ada toleransi bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT,” tegasnya.
Sementara terkait dengan persyarata pemilih, dijelaskan Ansori, diantaranya berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah menikah, serta telah berdomisili di desa setempat paling singkat enam bulan sebelum penetapan DPS dan beberapa persyaratan lainnya.
Untuk tahapan pencalonan diinformasikan bahwa pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2026. Jika jumlah calon hanya satu orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 20 hari. Namun jika tetap hanya satu calon, maka Pilkades ditunda hingga terbitnya regulasi lebih lanjut.
Kabid Pemdes Dinas PMD, Ibrahim menambahkan bahwa apabila jumlah calon lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan melalui lembaga independen.
Sementara untuk pembiayaan Pilkades sendiri menggunakan skema sharing antara APBD dan APBDes dengan di mana APBD mengalokasikan sekitar Rp 15 juta per desa sisanya dialokasikan melalui APBDdes masing-masing desa yang menggelar Pilkades yang nilainya sekitar 50 Juta.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades. Kabag Hukum Setda Sumbawa menjelaskan bahwa sengketa terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Namun demikian, Ia menyampaikan bahwa Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan pendampingan, bukan mewakili secara langsung dalam proses persidangan, mengingat perbedaan rezim hukum antara UU Desa dan UU Pemerintahan Daerah.
“Kami juga mendorong agar setiap potensi sengketa diselesaikan di setiap tahapan, misalnya persoalan DPS harus diselesaikan di tahap DPS, jangan ditunda,” ujarnya.
Selain itu, Pemda Sumbawa juga tengah mengupayakan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) khusus terkait penyelesaian sengketa Pilkades sebagai dasar penggunaan diskresi pemerintah.
Dalam hearing tersebut juga disampaikan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya pendaftaran bagi calon kepala desa. Kemudian Bawaslu dan KPU hanya berperan sebatas pendampingan dan tidak memiliki kewenangan intervensi dalam proses Pilkades.
Sementara untuk kampanye, Ansori menyebutkan bahwa metode yang digunakan hampir sama dengan Pilkada, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan tetap mengedepankan ketertiban.
Di akhir rapat, Komisi I DPRD Sumbawa menegaskan komitmen untuk menjaga pelaksanaan Pilkades tetap sesuai aturan serta mempertahankan predikat Kabupaten Sumbawa sebagai daerah yang taat asas. (ZS)


Komentar