Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun buku 2025. Prestasi ini menjadi semakin istimewa karena merupakan capaian delapan tahun berturut-turut, sebuah bukti nyata bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Opini WTP tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit eksternal independen yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Khairunnas Mataram terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Sumbawa tahun buku 2025. Hasil audit tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan BAZNAS telah memenuhi standar akuntansi yang berlaku serta mencerminkan tata kelola lembaga yang baik.

Dokumen hasil audit diserahkan secara langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., pada momentum pembukaan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha serta Penyedia Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada hari Senin 20 juli 2026 di aula Madilaoe ADT lantai 3 kantor bupati Sumbawa.
Penyerahan dokumen audit tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam kegiatan sosialisasi, sekaligus menjadi simbol komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan BAZNAS dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pimpinan, amil, serta seluruh pengelola BAZNAS Kabupaten Sumbawa atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini.
Menurut Bupati, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut bukanlah sebuah prestasi yang mudah diraih. Dibutuhkan komitmen yang kuat, integritas yang tinggi, serta konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola lembaga yang baik.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Sumbawa telah menjadi lembaga yang semakin profesional dan terpercaya dalam mengelola amanah umat. Delapan kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan pencapaian yang patut dibanggakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS.
Bupati berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, sehingga BAZNAS Kabupaten Sumbawa semakin dipercaya sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan yang kembali diraih lembaganya. Menurutnya, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada para muzaki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada BAZNAS.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran BAZNAS, dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Khairunnas Mataram memberikan penilaian independen terhadap tata kelola keuangan kami. Alhamdulillah, hasilnya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Syukri Rahmat.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana zakat yang dihimpun akan terus dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Syukri Rahmat juga mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang pelaksanaan wajib zakat bagi badan usaha dan penyedia barang dan jasa di lingkup Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperluas basis penghimpunan zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Melalui optimalisasi penghimpunan zakat, BAZNAS Kabupaten Sumbawa diharapkan mampu memperkuat berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, kemanusiaan, hingga dakwah dan sosial keagamaan.
Sementara itu, pelaksanaan sosialisasi Surat Edaran Bupati tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran berbagai badan usaha dan penyedia barang maupun jasa mengenai pentingnya menunaikan kewajiban zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa memandang zakat tidak hanya sebagai ibadah yang memiliki dimensi spiritual, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan umat.
Sinergi yang semakin erat antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan BAZNAS diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan zakat secara signifikan, sehingga program-program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Dengan keberhasilan mempertahankan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut, BAZNAS Kabupaten Sumbawa kembali membuktikan diri sebagai lembaga pengelola zakat yang kredibel, profesional, transparan, dan akuntabel. Prestasi tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi demi mewujudkan kesejahteraan umat dan kemajuan Kabupaten Sumbawa.(ZS)


Komentar