Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Sebagai wujud nyata fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Sumbawa melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2025 hingga 2026, Kamis (13/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sumbawa yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, sejumlah pejabat daerah, LSM, serta awak media. Pemusnahan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban terbuka sekaligus wujud akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat dalam mengawasi peredaran barang yang berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian.
Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, dalam keterangan persnya menjelaskan, barang yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), serta 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Seluruh barang tersebut diperkirakan bernilai Rp827.081.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770,” ungkap Sugeng.
Menurutnya, potensi kerugian negara tersebut meliputi Cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
Penindakan Intensif dan Sinergi Lintas Instansi
Sepanjang 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Pulau Sumbawa.
Pada 2025, tercatat sebanyak 238 penindakan dengan total barang bukti mencapai 689.204 batang rokok ilegal. Sementara pada 2026 hingga Juli, Bea Cukai Sumbawa telah melakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.539.026 batang rokok ilegal.
Peningkatan tersebut menunjukkan intensitas pengawasan yang semakin diperkuat dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Upaya pemberantasan BKC ilegal tersebut tidak dilakukan sendiri. Bea Cukai Sumbawa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa peredaran rokok tanpa pita cukai atau polos, penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta salah peruntukan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dorong Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau Legal
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga menjalankan fungsi Industrial Assistance melalui pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau.
Upaya tersebut menunjukkan perkembangan positif. Saat ini telah terdapat enam pabrik hasil tembakau legal yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2022 yang hanya terdapat satu pabrik legal.
“Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta memperkuat peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” ujarnya.
Pemusnahan Dilakukan Secara Transparan dan Ramah Lingkungan
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Persetujuan tersebut dituangkan melalui dua surat, yakni Nomor S-37/MK/KNL.1404/2026 dan Nomor S-38/MK/KNL.1404/2026 terhadap 224 penetapan BMMN.
Dengan demikian, seluruh rangkaian proses mulai dari penindakan hingga pemusnahan telah dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan, membakar, serta mencampurkan barang dengan bahan lain sehingga fungsi dan nilai gunanya hilang serta tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa, sementara pemusnahan secara menyeluruh dilakukan di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Bea Cukai Sumbawa menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak luas, mulai dari menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha legal, mengurangi potensi penerimaan daerah dari DBH CHT yang dapat dimanfaatkan untuk layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mengancam keberlangsungan petani tembakau lokal, hingga menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen karena produk ilegal tidak melalui pengawasan dan pengendalian kualitas sebagaimana mestinya.
Karena itu, Bea Cukai Sumbawa mengajak seluruh lapisan masyarakat, media, serta organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama kita gaungkan semangat: Gempur Rokok Ilegal! demi menjaga kedaulatan penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara berkelanjutan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dan masyarakat.
“Bea Cukai Sumbawa senantiasa berkomitmen memberikan khidmat terbaik bagi publik pengguna layanan dan masyarakat,” pungkasnya.
Tentang Bea Cukai Sumbawa
Bea Cukai Sumbawa merupakan unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang mengemban empat fungsi utama, yakni Industrial Assistance, Trade Facilitator, Revenue Collector, dan Community Protector.(ZS)



Komentar