Kota Bima, Zonasumbawa.com
Satuan Samapta Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan membubarkan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Penatoi, Minggu (03/05).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubnit 1 Sat Samapta Polres Bima Kota, Aiptu Azwar Anas, SH, bersama sejumlah personel yang tengah melaksanakan patroli rutin. Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan praktik penyakit masyarakat (pekat), khususnya perjudian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas sabung ayam yang melibatkan sejumlah warga. Namun, para pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui kehadiran aparat kepolisian, sehingga tidak ada yang berhasil diamankan di tempat kejadian.
Meski demikian, petugas tetap membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, di antaranya gelanggang yang terbuat dari kardus serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam praktik perjudian sabung ayam.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli secara intensif guna menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas praktik perjudian. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan patroli rutin dan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.(ZS)


Komentar