Kota Bima, Zonasumbawa.com
Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam, Unit Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polres Bima Kota bergerak cepat mendatangi lokasi yang berada di Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Minggu (14/06/2026).
Setelah menerima informasi dari warga, personel Unit Patmor Sat Samapta langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah warga yang sedang berkumpul di arena yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Kehadiran petugas membuat para pelaku dan penonton membubarkan diri serta meninggalkan lokasi.

Petugas kemudian melakukan pembubaran aktivitas tersebut dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polres Bima Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun melanggar hukum.
Dengan adanya respons cepat dari Unit Patmor Sat Samapta Polres Bima Kota, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Asakota tetap terjaga dengan baik.(ZS)


Komentar