PARLEMENTARIA
Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (9/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa yang juga secara ex officio menjadi Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., MM.Inov.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD didampingi unsur pimpinan DPRD. Sementara dari pihak eksekutif hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetyo, bersama Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa Kaheruddin, Kepala Bapperida Dr. Dedi Heriwibowo, serta sejumlah anggota TAPD lainnya.
Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026. Banggar DPRD bersama TAPD mencermati berbagai perkembangan kondisi daerah yang menjadi dasar dilakukannya penyesuaian terhadap kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, mengatakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

“Pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini harus kita lihat secara komprehensif. Kita ingin memastikan bahwa setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Nanang.
Menurutnya, Banggar DPRD memiliki fungsi strategis dalam melakukan pencermatan terhadap arah kebijakan anggaran yang disampaikan pemerintah daerah. Karena itu, setiap program dan kegiatan yang masuk dalam rancangan perubahan APBD harus dilihat dari sisi urgensi, manfaat, kemampuan fiskal daerah, serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan.
“Kita akan mencermati program dan kegiatan yang mengalami perubahan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Prinsipnya, anggaran harus diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah,” tegasnya.
Nanang juga menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara kebijakan perubahan anggaran dengan kondisi fiskal daerah. Menurutnya, pembahasan bersama TAPD harus dilakukan secara terbuka dan konstruktif agar perubahan APBD 2026 nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD dan TAPD membahas sejumlah substansi dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, termasuk perkembangan proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian belanja, serta kebijakan pembiayaan daerah.
Selain itu, Banggar juga mencermati berbagai program dan alokasi anggaran yang direncanakan dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.
“Yang paling penting adalah bagaimana perubahan APBD ini nantinya mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat. Kita tidak ingin anggaran hanya terserap, tetapi harus memberikan dampak dan manfaat yang jelas,” kata Nanang.
Ia menambahkan, DPRD melalui Banggar akan terus menjalankan fungsi anggaran secara optimal dengan tetap membangun komunikasi dan sinergi bersama pemerintah daerah.
Hasil pembahasan Banggar bersama TAPD selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan kebijakan anggaran yang realistis, terukur dan mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa.(ZS)



Komentar