PARLEMENTARIA
Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (21/9/2026), tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, yang menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah mengenai rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian penjelasan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa, sebelum dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, Wabup H. Ansori menyampaikan gambaran umum mengenai perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar pembahasan bersama DPRD.
Pendapatan Daerah Bertambah Rp45,83 Miliar. Ansori menjelaskan, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp1,89 triliun menjadi Rp1,94 triliun. Dengan demikian, terjadi penambahan pendapatan sebesar Rp45,83 miliar.

Perubahan tersebut bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan transfer meningkat menjadi Rp1,69 triliun. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi tambahan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dan peningkatan transfer antardaerah.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat menjadi Rp20,95 miliar. Salah satu sumber pendapatan tersebut berasal dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2025.
Belanja Daerah Meningkat Rp224,51 Miliar
Pada sisi belanja, Wakil Bupati Sumbawa menjelaskan bahwa belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp1,92 triliun menjadi Rp2,14 triliun atau bertambah sebesar Rp224,51 miliar.
Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan daerah, di antaranya penyelesaian kegiatan tahun sebelumnya, pemenuhan kekurangan belanja tahun berjalan, kebutuhan darurat dan mendesak, pelaksanaan program prioritas, serta penguatan belanja modal.
Penguatan belanja modal ditujukan untuk mendukung investasi infrastruktur dan aset tetap daerah. Dalam rancangan perubahan tersebut, belanja modal meningkat dari Rp50,36 miliar menjadi Rp102,28 miliar.
Menurut H. Ansori, peningkatan belanja modal menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Penerimaan Pembiayaan Bersumber dari SiLPA
Mengenai pembiayaan daerah, H. Ansori menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp201,68 miliar. Seluruh penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan diproyeksikan menjadi nol rupiah.
Mengakhiri penjelasannya, Wakil Bupati Sumbawa mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
“Kami menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan belum bisa menjawab semua ekspektasi masyarakat. Namun melalui dukungan semua pihak, kami yakin segala upaya yang kita tempuh ke depan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera,” demikian disampaikan H. Ansori.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan antara DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Daerah sesuai jadwal serta mekanisme yang telah ditetapkan.(ZS)



Komentar