Sumbawa Besar, Zonasumbawa.com
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.4/605/PBJ/2026 tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. Acara dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para penyedia barang dan jasa, pelaku badan usaha, serta unsur BAZNAS Kabupaten Sumbawa.

Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS untuk memperkuat implementasi kebijakan pengelolaan zakat, khususnya zakat badan usaha dan zakat dari penyedia barang dan jasa yang menjadi mitra pemerintah daerah. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Kalam Ilahi oleh Qori BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Irvan Gunawan, S.M., yang membawa suasana khidmat. Selanjutnya, doa dipimpin oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Ustaz M. Lutfi Makki, M.Si., sebagai ikhtiar memohon kelancaran dan keberkahan kegiatan.
Memasuki acara inti, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, L. Suharmaji Kertawijaya, S.T., M.T., menyampaikan sambutan sekaligus memberikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS merupakan langkah nyata dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi Edaran Bupati sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa terbitnya Edaran Bupati Nomor 100.3.4/605/PBJ/2026 bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba ataupun spontan. Edaran tersebut merupakan implementasi dari regulasi yang telah lebih dahulu ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh regulasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat di Kabupaten Sumbawa.
Beliau juga berharap seluruh badan usaha, penyedia barang dan jasa, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi kebijakan tersebut dan melaksanakannya secara penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai sambutan Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang dipandu langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., selaku moderator.
Sebagai narasumber pertama, Dr. Ihsan Safitri, M.Si. dari BAZNAS memaparkan berbagai aspek regulasi pengelolaan zakat. Materi yang disampaikan mencakup landasan syar’i mengenai kewajiban zakat bagi badan usaha, konsep zakat dalam perspektif Islam, hingga dasar hukum yang mengatur pengelolaan zakat di Indonesia beserta regulasi daerah yang menjadi pijakan pelaksanaan Edaran Bupati Sumbawa.
Selanjutnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, S.T., M.M.Inov., menyampaikan materi mengenai potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengadaan pemerintah melibatkan banyak badan usaha dan penyedia jasa yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi melalui zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaksanaan edaran bupati diharapkan mampu mengoptimalkan penghimpunan zakat secara terstruktur dan berkelanjutan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev. Ia menjelaskan mekanisme teknis pembayaran zakat oleh rekanan atau penyedia barang dan jasa sehingga pelaksanaannya memiliki prosedur yang jelas, mudah dipahami, dan tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi keuangan daerah.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sumbawa melalui Ishak Rahman, S.E., M.Si. memaparkan aspek pengawasan terhadap pelaksanaan Edaran Bupati. Menurutnya, fungsi pengawasan diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai regulasi, menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Paparan dari seluruh narasumber mendapat perhatian besar dari peserta. Hal tersebut terlihat dari tingginya antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan, masukan, hingga pandangan dari peserta menciptakan diskusi yang berlangsung dinamis dan konstruktif. Suasana forum semakin hidup karena setiap pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh para narasumber sesuai bidang kewenangannya.
Dalam forum tersebut, para peserta pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Edaran Bupati sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023. Seluruh peserta juga bersepakat untuk bersama-sama mengawal dan menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan zakat secara profesional.
Menurutnya, zakat bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat pemberdayaan ekonomi umat, serta mendukung berbagai program pembangunan daerah melalui pendayagunaan zakat yang tepat sasaran.
Ia berharap setelah sosialisasi ini seluruh badan usaha dan penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran, sehingga potensi zakat daerah dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa, BAZNAS, perangkat daerah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan, implementasi Edaran Bupati Nomor 100.3.4/605/PBJ/2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, profesional, dan berkelanjutan. Dengan demikian, zakat dapat semakin berperan sebagai instrumen pembangunan sosial, penguatan ekonomi umat, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sumbawa yang maju, unggul, dan sejahtera.(ZS)


Komentar